Kesuksesan itu merupakan buah dari pengetahuan dan perjuangan seseorang

Sabtu, 05 Januari 2013

Stres dan Aborsi



BAB I
PENDAHULUAN

            Tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
             Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar. Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
            Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 28 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi karena sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
           


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN STRES
Lazarus (dalam Davis 1999) mendefinisikan stres sebagai suatu gejala umum yang dialami individu dan bercirikan adanya pengalaman yang mencemaskan atau menegangkan secara intensif dan relatif menekan yang muncul karena keadaan atau situasi eksternal yang terus memaksa individu memenuhi tuntutan yang tidak biasa pada dirinya.
Menurut Sarafino (1998) stres dapat didefinisikan sebagai reaksi individu terhadap stimulus lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya stres (stressor).
Sementara itu Copper & Payne (1991) menjelaskan stres sebagai suatu stimulus atau rangsangan yang membuat seseorang melakukan upaya untuk meredam atau mengalihkan tuntutan-tuntutan yang dihadapinya, dengan kata lain stres akan membuat seseorang melakukan coping atau usaha untuk mengatasi masalah yang dihadapi dengan setepat-tepatnya sesuai dengan yang dikehendakinya.

2.2 PENGERTIAN ABORSI
            Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.

Dalam dunia kedokteran dikenal 2 macam aborsi, yaitu:
1.    Aborsi Spontan atau Alamiah (keguguran, miscarriage) merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi
2.    Aborsi Buatan (pengguguran, aborsi, abortus provocatus) merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.


Jika ditinjau dari aspek hukum, abortus buatan dapat digolongkan ke dalam dua golongan :

            Abortus buatan legal yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang dan dilakukan berdasarkan indikasi medik. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa atau menyembuhkan si ibu. Abortus buatan legal dilakukan dengan cara tindakan operatif (paling sering dengan cara kuretase, aspirasi vakum) atau dengan cara medikal. Dalam Deklarasi Oslo (1970) dan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mengenai abortus buatan legal terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·         Abortus buatan legal hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik yang keputusannya disetujui secara tertulis oleh 2 orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka dan prosedur operasionalnya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten diinstalasi yang diakui suatu otoritas yang sah, dengan syarat tindakan tersebut disetujui oleh ibu hamil bersangkutan, suami, atau keluarga.Jika dokter yang melaksanakan tindakan tersebut tnerasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan ia melakukan pengguguran itu, ia berhak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada teman sejawat lain yang kompeten.
·         Yang dimaksud dengan indikasi medis dalam abortus buatan legal adalah suatu kondisi yang benar-benar menghaniskan diambil tindakan tersebut sebab tanpa tindakan tersebut dapat membahayakan jiwa ibu atau adanya ancaman gangguan fisik, mental dan psikososial jika kehamilan dilanjutkan, atau risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita cacat mental, atau cacat fisik yang berat.
·         Hak utama untuk memberikan persetujuan tindakan medik adalah pada ibu hamil yang bersangkutan, namun pada keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya dapat diminta pada suaminya/wali yang sah.

            Abortus buatan illegal yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang dan dilakukan berdasarkan indikasi nonmedik. Aborsi biasanya dengan cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan atau rumput-rumputan ke dalam leher rahim, dan pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir sehingga sering terjadi perdarahan dan infeksi yang berat, bahkan dapat berakibat fatal. Berlandaskan Lafal Sumpah Hippokrates, Lafal Sumpah Dokter Indonesia dan International Code of Medical Ethics maupun KODEKI, setiap dokter wajib menghormati dan melindungi makhluk hidup insani. Karena itu, aborsi berdasarkan indikasi nonmedik adalah tidak etis. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.

Alasan-Alasan Dilakukannya Aborsi Oleh Seorang Wanita Hamil Baik Yang Telah Menikah Maupun Yang Belum Menikah Adalah:
1.    Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung  jawab lain (75%)
2.    Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.    Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
4.    Masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah) dan aib keluarga
5.    Sudah memiliki banyak anak.

Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa :
·         1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah)
·         3% karena membahayakan nyawa calon ibu
·         3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
·         93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri, termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.

Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
 1. Aborsi dilakukan sendiri
 2. Aborsi dilakukan orang lain

Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1.    Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2.    Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3.    Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4.    Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5.    Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku

            Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam. Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin (1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
            Isu aborsi sering kali dikaitkan dengan prilaku seks bebas di kalangan remaja. Ternyata banyak penelitian membuktikan dugaan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penelitian mengenai aborsi yang diselenggarakan pada periode 70-an menemukan bahwa ternyata pelayanan aborsi juga dicari oleh perempuan menikah yang tidak menginginkan tambahanan anak tetapi tidak mengunakan kontrasepsi atau mengalami kegagaln kontrasepsi (Affandi, Herdjan dan Darmabrata, 1979; Sastrawinata, Agoestina dan Siagian, 1976). Pola ini tidak berubah di era 90-an, seperti ditunjukkan pada sebuah penelitian di Bali di mana 71% perempuan yang melakukan aborsi berstatus menikah (Dewi 1997:33). Demikian pula penelitian yang diselenggarakan oleh Population Council pada tahun 1996-1997 di klinik swasta dan klinik pemerintah menunjukkan 98,8% klien merupakan perempuan menikah dan telah punya 1-2 orang anak (Herdayati 1998). 
            Tingginya kasus aborsi pada perempuan menikah dengan jumlah paritas tinggi ini, memberikan pemikiran mengenai rendahnya pemakaian kontrasepsi dan rendahnya kualitas pelayanan kontrasepsi. Hasil SDKI 1997menunjukkan masih terdapat 9% pasangan usia subur (PUS) yang tidak ingin hamil tetapi tidak memakai kontrasepsi (BPS, BKKBN, Depkes, DHS 1998). Mereka digolongkan sebagai kelompok unmet need. Walaupun kecil, kehamilan juga bisa terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi karena belum ada metode keluarga berencana (KB) yang secara sempurna mampu melindungi akseptor dari kehamilan, atau bisa juga karena akseptor tidak menggunakannya secara konsisten atau tepat. Kegagalan KB terutama terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi alami (pantang berkala dan senggama terputus).
            Ada bermacam-macam cara perempuan untuk menghentikan kehamilannya, dari mulai melakukan upaya sendiri hingga minta bantuan tenaga lain. Minum jamu peluntur atau jamu telat bulan merupakan salah satu upaya sendiri yang umum dilakukan oleh perempuan yang mengalami KTD dan telah dikenal sejak lama. Cara lainnya termasuk mengkonsumsi makanan/minuman lainnya yang dipercaya dapat memancing keluarnya janin dari kandungannya (seperti nenas muda, bir hitam, dan sebagainya) atau melakukan aktifitas tertentu (misalnya loncat-loncat) (Emiyanti dkk 1997:13). Bila upaya ini tidak berhasil, barulah mereka mencari pertolongan kepada tenaga tidak terlatih (misalnya dukun) atau ke tenaga medis terlatih (misalnya dokter ahli kandungan). Penelitian yang dilakukan oleh Faisal dan Ahmad (1998:34) cara yang dilakukan oleh dukun untuk menolong pasiennya antara lain dengan cara mengurut, memasukkan tangkai daun ke dalam rahim dan/atau menggunakan ramuan yang diminumkan kepada pasiennya.
            Akibat berjenjangnya tahapan perempuan dalam mencari pelayanan, menyebabkan mereka terlambat menerima pelayanan secara aman. Keterlambatan juga seringkali disebabkan oleh tuntutanan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi atau kurangnya pengetahuan pasien dan kurang tersedianya fasilitas kesehatan (Sumapraja dkk, 1979). Padahal bahaya pengguguran kandungan meningkat seiring dengan bertambahnya umur kehamilan. Studi oleh Sembiring (1993; di dalam Emiyanti dkk 1997) tentang remaja putri hamil pranikah di Kotamadya Medan memperlihatkan bahwa dari 124 kasus aborsi, 21.15% mencari pertolongan pada usia kehamilan triwulan I, 56,73% pada triwulan II dan 22,12% pada triwulan III. Dengan demikian, hampir 80% pasien yang terlambat mencari pelayanan.
Tidak pernah ada standar biaya pelayanan aborsi, karena memang aborsi tidak pernah diperbolehkan di Indonesia. Akibatnya, besar biaya yang dikenakan kepada klien juga sangat beragam, dan umumnya sangat mahal, karena risiko yang dijatuhkan kepada pemberi pelayanan itu juga sangat besar. Di Kendari, dukun memasang tarif hingga Rp. 500.000, tergantung kepada reputasi (pengalaman) dukun dan juga besarnya kehamilan (Faisal dan Ahmad 1998). Tenaga medis di Bali memasang tarif aborsi antara Rp. 300.000 – Rp. 750.000 untuk kehamilan bawah 3 bulan dan lebih dari Rp. 1.000.000 bila kehamilan sudah di atas 3 bulan (Dewi 1997:45).
            Banyak alasan yang dikemukakan perempuan untuk mendapatkan pelayanan aborsi, diantaranya kontrasepsi yang gagal, hamil di luar nikah, ekonomi, jenis kelamin, perkosaan/incest, faktor kesehatan ibu atau janin dalam kandungan mengalami kecacatan. Mengenai alasan aborsi ini memang masih banyak mengundang kontroversi. Bila alasan aborsi karena kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan, tidak banyak orang yang memperdebatkan. Bahkan dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa harus ketakutan terancam pidana. Nyatanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari pelayanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi bayi dalam kandungannya. Sebagian besar mereka datang dengan alasan psiko-sosial.

Pandangan Umum Tentang Abortus Buatan
            Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa. Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan.
Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu) mereka dapat memahami dilakukannya abortus buatan. Demikian halnya dengan negara-negara di dunia, pada umumnya setiap negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya abortus buatan meskipun pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak.

Secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku abortus buatan ilegal sebagai berikut:
·         Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya, hukuman maksimal 4 tahun (KUHP pasal 336).
·          Seseorang yang menggugurkan kandungan tanpa seizinnya, hukuman maksimal 12 tahun dan bila wanita tersebut meninggal, hukuman maksimum 15 tahun (KUHP pasal 347).
·         Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita tersebut, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita tersebut meninggal, maksimum 7 tahun (KUHP pasal 348).
·         Dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas, hukuman ditambah dengan sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya (KUHP pasal 349).
·         Barang siapa mempertunjukkan alat/cara menggugurkan kandungan kepada anak di bawah usia 17 tahun/di bawah umur, hukuman maksimum 9 bulan (KUHP pasal 383).
·         Barang siapa menganjurkan/merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan memberi harapan agar gugur kandungannya, hukuman maksimum 4 tahun (KUHP pasal 299).



2.3  STRES PADA WANITA YANG MELAKUKAN ABORSI
(diungkapkan oleh Fontana (1998) dan Stolten (1981))

            1. Gejala Fisik
     Subjek mengalami gejala stres yang di tandai dengan gejala stres fisik, yaitu :
                (a) Nafsu makan berkurang
                (b) Mual
                (c) sakit kepala
                (d) Tekanan darah tinggi.
            2. Gejala Kognitif
    Subjek mengalami gejala stres yang di tandai dengan gejala stres kognitif, yaitu :          (a) sulit berkonsentrasi,
                (b) Delusi dan gangguan pikiran.
            3. Gejala Emosional dan Mental
Subjek mengalami gejala stres yang di tandai dengan gejala stres emosional dan                  mental, yaitu :
                 (a) Depresi dan tidak berdaya
                (b) Harga diri menurun
                (c) Rasa ingin marah terus menerus
                (d) Berkurangnya minat terhadap kehidupan
                (e) Mudah terganggu
            4. Gejala Behavioral (Tingkah Laku)
          Subjek mengalami gejala stres yang di tandai dengan gejala stres behavioral (tingkah                    laku), yaitu :
                  (a) Menurunnya minat atau antusiasme
                  (b) Menurunnya energi dan kelincahan aktivitas tubuh
                  (c) Insomnia (sulit tidur)
                  (d) Sering menangis dan ingin menangis
                  (e) Selalu gelisah
                  (f) Cenderung pendiam
                (g) Meningkatnya sinisme
                (h) Penyalahgunaan obat-obatan meningkat

                 
Dampak Aborsi Bagi Kesehatan
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.    Resiko Kesehatan Dan Keselamatan Secara Fisik
            Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang      akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang    ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
·         Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·          Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
·         Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
·          Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
·         Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
·         Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·         Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
·         Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
·          Kanker hati (Liver Cancer)
·         Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
·         Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
·          Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
·         Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.    Resiko Gangguan Psikologis (Resiko Kesehatan Mental)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
·         Kehilangan harga diri (82%)
·         Berteriak-teriak histeris (51%)
·         Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
·         Ingin melakukan bunuh diri (28%)
·         Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
·         Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

            Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

Sindrom Paska-Aborsi (Post-Abortion Syndrom - PAS)                                                             Masuk dalam kategori kelainan paska-trauma berat (Post Traumatic Stress Disorder), entah itu yang akut (langsung terjadi) atau baru timbul di kemudian hari.  Dalam bentuk akut, gejala-gejalanya timbul dalam 6 bulan setelah trauma berlangsung dan biasanya sembuh dalam 2waktu 6 bulan kemudian.  Jika PAS timbul di kemudian hari, gejala-gejalanya menetap lebih lama dan PAS akan timbul lama kemudian.  PAS yang saya temui kebanyakan timbul dalam jangka waktu yang lama setelah aborsi dilakukan, berbulan-bulan hingga beberapa tahun kemudian.

Mengapa Pas Baru Muncul Lama Setelah Aborsi ?
            Saat ingin melakukan aborsi, seorang wanita berada dalam kebingungan dan kebimbangan.  Dengan dorongan atau ancaman dari orang-orang sekelilingnya, maka seorang wanita tanpa pikir panjang akan langsung menyetujui proses pengguguran kandungannya.  Setelah semuanya terjadi, yang dipikirkan adalah bagaimana kelanjutan hidup si wanita tadi dan bagaimana caranya melupakan aborsi yang telah terjadi.  Penyangkalan lalu muncul.  Si wanita tidak mau memikirkan atau membicarakan hal itu lagi, dia mau menjadikannya rahasia pribadi, dia menjadi tertutup, dan takut didekati.  Penyangkalan, kematian seorang anak atau kerabat dekat, perasaan tertekan, atau menghapus ingatannya dapat membuat seorang wanita tidak mengingat-ingat aborsi yang dilakukannya untuk sementara waktu.  Tetapi untuk melakukan hal-hal itu, seorang wanita memerlukan ketegaran mental yang tinggi.

Gejala-Gejala Apa Yang Biasanya Timbul Mendahului PAS?
            Penyangkalan adalah salah satunya.  Saat kenangan datang kembali, mungkin si wanita dalam tidurnya mendapatkan mimpi-mimpi mengenai bayi atau klinik aborsi.  Terkadang, rasa bersalah dan penyesalan muncul.  Depresi adalah salah satu tanda awal terjadinya PAS, disertai rasa gelisah dan marah-marah.  Si wanita akan mengalami perasaan yang buntu sebagai contoh ia berada dalam suatu keramaian tanpa dapat menikmatinya.  Mungkin juga terjadi rusaknya hubungan pernikahan atau hubungan dengan kekasihnya, menarik diri dari hubungan intim dan hilangnya gairah berhubungan intim.  Terkadang kita menyaksikan kehamilan yang terus-menerus, karena mungkin si wanita berusaha menebus dosa pembunuhan yang dilakukan terhadap anaknya sendiri lewat aborsi dengan jalan melahirkan berkali-kali.  Mungkin juga terjadi kesulitan berkonsentrasi, inefisiensi kerja dan pikiran yang buntu.

Adakah Hubungan Antara Pas Dan Penyiksaan Anak ?
            Depresi, marah-marah dan kesukaran menerima kenyataan membuat si wanita menjadi sukar sekali berhubungan dengan anak-anak.  Dalam semua kasus kelainan paska-trauma berat, frustasi sering kali muncul, dan si wanita mungkin dapat dengan tiba-tiba meledak kemarahannya hanya karena sebab yang kecil dan mungkin juga bisa menyakitkan orang lain.  Saya pernah membaca sebuah jurnal.  Si penulis menyatakan bahwa manusia pada dasarnya memiliki keinginan kuat untuk mempunyai keturunan, tetapi untuk waktu sekarang, nilai hidup anak-anak menjadi turun.  Sekali kita melakukan aborsi, maka nilai hidup seorang anak akan turun lebih rendah lagi.  Ini semua memotong keinginan kita untuk memiliki keturunan.  Ketidakpedulian kita pada anak-anak juga mempengaruhi cara kita mengasuh anak, menambah angka pada jumlah kehamilan yang tak diinginkan, meningkatkan aborsi dan penyiksaan anak.

Situasi Yang Bisa Memicu Terjadinya Pas
            Ada beberapa kejadian yang membuat seorang wanita mengingat kembali aborsi yang dilakukannya, seperti si wanita harus menjalani rawat inap di rumah sakit atau masuk ke dalam ruang operasi.  Menunggui anaknya yang akan dioperasi, kelahiran anaknya atau melihat bayi temannya.  Juga mungkin saat melihat anaknya atau anggota keluarganya atau juga teman yang meninggal.

Apakah Setiap Wanita Yang Melakukan Aborsi Bisa Terkena PAS?
            Beberapa wanita dapat melewati masa-masa paska-aborsi dengan bimbingan konsultan, agama atau keluarga dan teman-teman.  Tetapi seorang wanita yang sama sekali tidak terpengaruh oleh aborsi yang dilakukannya adalah seorang wanita yang memiliki keanehan kejiwaan.  Wanita seperti itu biasanya tidak memiliki perasaan terhadap sesamanya dan tidak memikirkan akibat tindakan yang dilakukannya terhadap orang lain.  Lebih pandai seorang wanita menekan perasaannya, lebih lama PAS datang padanya, tetapi si wanita akan merasa tambah tertekan.  Beberapa wanita yang melakukan aborsi dapat dengan santai membicarakannya.  Mereka membuat tim konseling dan terlihat biasa-biasa saja, tetapi sebetulnya mereka telah menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak untuk bisa tampil seperti itu.

Bagaimana Cara Menanggulangi PAS?
            Terapis akan membawa si pasien mengingat kembali kehidupannya dan mewawancarai keluarga dekatnya.  Terapis akan mengunjungi si pasien sering-sering,  tetapi ingat, pertama-tama, jangan pernah menjejalinya dengan banyak hal atau membombardirnya dengan pertanyaan-pertanyaan sulit.  Saat dalam proses mengenang kembali aborsi yang dilakukannya, si pasien harus mengerti bagaimana dan kenapa hal itu terjadi.  Si pasien harus melihat bagaimana dia menjalani hidupnya paska-aborsi.

2.4 UPAYA MENGURANGI ATAU MENGATASI ABORTUS BUATAN ILEGAL DI KALANGAN TENAGA KESEHATAN
            Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekwen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
            Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi : ”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan : oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik, hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”:
1.    Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2.     Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3.    Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi
            yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4.    Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5.    Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya. Melalui Pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.

Cara menanggulani aborsi :
       Merencanakan program kehamilan
       Penyuluhan bahaya aborsi
       Pemahaman ttg adab pergaulan
       Pendidikan nikah muda

Cara mengatasi stres paska aborsi :
       Lingkungan memberikan perhatian lebih dan motivasi
       Mengunjungi psikolog jika stres berlanjut

2.5 ISLAM MEMANDANG PENGGUGURAN KANDUNGAN
            Ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
«قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ»
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.
      Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
]وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
«قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِيْنِ اِمْرَأَةً مِنْ بَنِي لِحْيَانٍ مَيْتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ اَوْ اَمَةٍ»
Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan.

2.6 PENDEKATAN MASALAH-PSIKOANALISA
            Jika kita tinjau dan kita pahami dari kacamata Psikoanalisa, orang yang melakukan aborsi itu sendiri kurang bisa mengendalikan ego-nya. Kurang memahami dan mempertahankan aturan yang ada pada masyarakat semestinya (super ego). Sehingga adanya konflik antara id dan super ego, dimana id dari pelakunya ingin menggugurkan kandungannya karena alasan tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung  jawab lain, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak, tidak ingin memiliki anak tanpa ayah, masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah) dan aib keluarga, ataupun sudah memiliki banyak anak. Super egonya yang terdiri dari harapan-harapan masyarakat juga tidak terlalu kuat. Jadi dari konflik antara id dan super ego, egonya itu memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut karena idnya lebih kuat daripada super egonya.
      Karena adanya konflik pada egonya tersebut, pelaku mengalami dua situasi yang membuat ia stress dimana ia dituntut banyak oleh lingkungan dan idnya. Sehingga ia tidak bisa berfikir rasional dan tertekan. Sedangkan ia merasa bersalah setelah melakukan aborsi, dan merasa bahwa egonya tidak mampu mengambil keputusan dengan baik,
sehingga bayang-bayang tidakan aborsinya tersebut bisa mengganggunya saat tidur. 



BAB III
KESIMPULAN

            Di Indonesia Pengontrolan reproduksi, sebenarnya harus diselenggarakan sebelum terjadinya pembuahan. Menurut pandangan Islam, untuk mencegah kelahiran seorang anak yang cacat, sebaiknya digunakan cara-cara kontrasepsi daripada memilih terminasi kehamilan
Di negara-negara dengan rasio abortus / terminasi kehamilan yang tinggi, jumlah terminasi secara drastis menurun, karena tersedianya bermacam-macam cara kontrasepsi.
Ternyata legalitas abortus / terminasi kehamilan dan akses terhadap pelayanannya tidak mengakibatkan terjadinya peningkatan hal ini untuk kontrol fertilitas. Kekerapan terminasi kehamilan di dunia + 180 juta kasus per tahun. Tingginya jumlah ini biasanya akibat kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancies) tidak hanya di negara maju, tetapi juga di negara berkembang, meskipun penggunaan cara-cara KB sudah sangat maju. Ternyata di negara-negara di mana hukum membatasi tindakan terminasi, tindakan abortus / terminasi kehamilan di negara tersebut masih kira-kira 30 dalam 1000 kehamilan per tahun.
            Antara negara-negara Islam, Tunisia yang paling maju, yang melegalisasi terminasi kehamilan dalam trimester pertama, sedangkan di negara-negara Amerika Latin terdapat kecenderungan memperoleh keluarga kecil (small family), sedangkan ternyata kegiatan seksual sebelum nikah, terutama di kalangan remaja, terus meningkat, sehingga keputusan sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini yang menerima usulan tentang hak fertilitas wanita dan kebutuhan pendidikan seks, merupakan kemajuan dalam hal terjadinya terminasi kehamilan / abortion for non-medical reasons dapat dibenarkan.
            Bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri sendiri, sebagai kontrol kualitas alam praktek kebidanan


DAFTAR PUSTAKA

Di unduh dari :
http://cikarang-skull.blogspot.com/2009/01/abortus-provocatus-dan-hukum.html
www.aborsi.org/artikel3.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar